LAMPUNG SELATAN — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) menilai penghentian sementara aktivitas produksi PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan dan penegakan aturan yang lebih menyeluruh.
Tindakan penyegelan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama pihak terkait dinilai menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di sekitar aktivitas perusahaan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata.
LPKSM-GML meminta pemerintah memastikan seluruh temuan di lapangan ditindaklanjuti secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Investigasi LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, Junaidi, menegaskan bahwa penghentian sementara produksi tidak boleh menjadi akhir dari proses pengawasan.
“Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas. Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka harus ada sanksi sesuai aturan. Jangan berhenti pada penyegelan,” tegas Junaidi.
Menurut LPKSM-GML, persoalan paling mendasar yang harus dijelaskan kepada publik adalah mengenai keberadaan, fungsi dan kelayakan IPAL serta bagaimana perusahaan mengelola limbah sebelum dilepas ke lingkungan.
Jika benar berdasarkan pemeriksaan resmi bahwa perusahaan belum memiliki atau belum mengoperasikan IPAL yang dipersyaratkan, maka alasan bahwa fasilitas tersebut masih dalam tahap uji coba perlu diuji berdasarkan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, ketentuan teknis dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
“Kalau memang masih uji coba, pertanyaannya sederhana: selama proses produksi berlangsung, limbahnya dikelola dengan sistem apa? Jangan sampai keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi sesuatu yang dipertaruhkan hanya karena kegiatan industri tetap berjalan,” ujar Junaidi.
Keselamatan Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Taruhan
LPKSM-GML menilai masyarakat di sekitar kawasan industri memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi lingkungan yang berpotensi berdampak terhadap kehidupan mereka.
Karena itu, lembaga tersebut meminta DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan secara terbuka, sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan:
- status dan kondisi IPAL perusahaan;
- apakah IPAL telah memenuhi persyaratan teknis;
- hasil pengujian kualitas air limbah;
- titik pembuangan atau outlet limbah;
- kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan;
- potensi dampak terhadap lingkungan sekitar;
- serta tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan.
LPKSM-GML juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi dilengkapi dengan pengujian laboratorium dan verifikasi dokumen sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pencemaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Harus Diterapkan
LPKSM-GML tidak berada pada posisi untuk menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, LPKSM-GML meminta pemerintah menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perusahaan dihukum hanya berdasarkan opini. Kami meminta pemerintah bekerja berdasarkan bukti. Tetapi kalau bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, jangan pula berhenti pada teguran atau penyegelan sementara. Terapkan aturan secara proporsional dan sesuai kewenangan,” kata Junaidi.
LPKSM-GML juga meminta pemerintah memastikan aktivitas produksi tidak kembali berjalan sebelum persyaratan yang menjadi dasar penghentian sementara dinyatakan telah dipenuhi berdasarkan evaluasi resmi.
Bukan Mematikan Investasi, tetapi Memastikan Kepatuhan
LPKSM-GML menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dan lingkungan tidak harus dipertentangkan dengan keberadaan investasi.
Perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usaha sepanjang memenuhi kewajiban hukum, termasuk kewajiban terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh dibebani dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami tidak anti-investasi. Justru investasi harus sehat, taat aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan silakan berusaha, tetapi lingkungan harus dijaga dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Junaidi.
LPKSM-GML Minta Pengawasan Berkelanjutan
LPKSM-GML meminta DPRD Lampung Selatan dan pemerintah daerah turut mengawal tindak lanjut penyegelan tersebut agar persoalan tidak kembali menghilang setelah perhatian publik mereda.
Menurut LPKSM-GML, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Penyegelan seharusnya menjadi awal pemeriksaan yang lebih serius, bukan titik akhir.
Jika perusahaan melakukan perbaikan dan kemudian dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan evaluasi resmi, hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, pemerintah harus memastikan sanksi diterapkan sesuai ketentuan.
LPKSM-GML akan terus mendorong pengawasan terhadap persoalan ini dengan mengedepankan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keterbukaan informasi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
LPKSM-GML — Melindungi Konsumen, Mengawal Kepentingan Masyarakat.













