Bandar Lampung, Ruang News Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk segera menindaklanjuti pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan.
Desakan tersebut muncul setelah terbit surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan pengaduan LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan penggunaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan, termasuk dugaan penggunaan anggaran fiktif, telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan LSM PRO RAKYAT kepada Jaksa Agung RI telah melalui proses berjenjang dalam sistem penanganan perkara, dimulai dari Kejaksaan Agung RI, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga kini secara resmi berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media pada Minggu (15/3/2026) di Amaris Hotel, Bandar Lampung.
Menurut Aqrobin, pelimpahan penanganan laporan tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.
“Ini bukan sekadar surat balasan administratif. Ini sinyal bahwa laporan masyarakat telah masuk jalur resmi penegakan hukum. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung sudah melimpahkan, maka sekarang tidak ada alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk lamban. Kajari dan Kasipidsus harus segera bergerak menelaah laporan, memanggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen, menelusuri aliran anggaran, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Aqrobin.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT menyangkut sejumlah dugaan serius terkait pengelolaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dokumen laporan tersebut, LSM PRO RAKYAT menyoroti beberapa hal, di antaranya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, dugaan persoalan terkait penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Aqrobin, seluruh substansi laporan tersebut harus diuji secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang ada indikasi kerugian negara, tentu harus dibuka secara transparan. Jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Ini uang rakyat, sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai pelimpahan perkara ini juga menjadi momentum penting untuk menguji integritas dan komitmen penegakan hukum di tingkat daerah.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan pemerintah pusat harus diimplementasikan secara nyata oleh aparat penegak hukum di daerah.
“Presiden telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi, dan Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk serius menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara. Karena itu, Kejari Lampung Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Johan.
Ia juga menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti pada tahap disposisi atau pelimpahan semata. Prosesnya harus jelas, apakah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, atau ada perkembangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Johan menambahkan, kontrol sosial dari masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap Kejari Lampung Selatan dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” lanjutnya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, guna memastikan setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan uang negara dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi LSM PRO RAKYAT, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pengelolaan anggaran pada satu organisasi perangkat daerah, melainkan juga menyangkut komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Yang terpenting adalah adanya proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana laporan ini ditangani dan sejauh mana perkembangannya,” tutup Aqrobin.
Ruang News Indonesia — menyajikan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia
#BeritaLampung
#LampungSelatan
#AntiKorupsi
#KawalUangRakyat
#TransparansiAnggaran
#BeritaTerpercaya













