banner 728x90

Guru Honorer Dihapus, PPPK Paruh Waktu Dilahirkan: Reformasi Setengah Hati Negara

Editorial Ruang News Indonesia

Negara mengklaim telah menuntaskan persoalan guru honorer. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status honorer secara resmi dihapus. Di atas kertas, ini tampak sebagai langkah maju dalam reformasi kepegawaian. Namun di lapangan, persoalan justru bertransformasi—bukan selesai. Guru honorer memang dihapus, tetapi ketidakpastian hidup kembali dalam wujud baru bernama PPPK Paruh Waktu.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah ini solusi, atau sekadar ganti baju masalah lama?

Status Dihapus, Kerentanan Dipelihara

UU ASN 2023 secara tegas menyatakan tidak ada lagi tenaga honorer dalam sistem kepegawaian negara. Semua tenaga non-ASN diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme formal seperti PPPK. Namun realitas pendidikan tidak sesederhana regulasi. Kebutuhan guru tetap tinggi, sementara kemampuan fiskal daerah tidak merata.

Di celah inilah lahir skema PPPK Paruh Waktu—sebuah kompromi kebijakan yang sejak awal sarat risiko. Guru yang sebelumnya honorer kini “diangkat” secara legal, tetapi hanya separuh jalan. Jam kerja terbatas, pendapatan tidak seragam, dan kesejahteraan jauh dari kata aman.

Secara administratif mereka bukan lagi honorer.
Namun secara ekonomi dan kepastian hidup, mereka masih berdiri di tempat yang sama.

PPPK Paruh Waktu: Honorer Versi Legal

Pemerintah beralasan PPPK Paruh Waktu diperlukan agar layanan pendidikan tidak terganggu dan sebagai solusi transisi. Alasan ini terdengar rasional, tetapi gagal menjawab inti persoalan: tidak adanya standar kesejahteraan nasional.

Penghasilan guru PPPK Paruh Waktu tetap sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah dan satuan pendidikan. Akibatnya, ketimpangan lama berulang. Di satu daerah, guru bisa bertahan hidup. Di daerah lain, guru tetap harus mencari pekerjaan tambahan demi menyambung hidup.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka PPPK Paruh Waktu tak lebih dari honorer versi sah secara hukum, tetapi rapuh secara kesejahteraan.

Daerah Tidak Bisa Lagi Berlindung

Dalih klasik “anggaran terbatas” semakin sulit diterima. Fakta tak terbantahkan: sekitar 80 hingga 90 persen anggaran pendidikan justru dikelola pemerintah daerah, melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berbagai skema transfer lainnya.

Artinya, jika guru—baik honorer kemarin maupun PPPK Paruh Waktu hari ini—masih digaji rendah atau mengalami keterlambatan pembayaran, maka masalah utamanya bukan di pusat semata. Ini soal prioritas anggaran, keberanian kebijakan, dan keberpihakan pemerintah daerah.

Selama dana pendidikan lebih sibuk membiayai program seremonial, proyek pencitraan, atau kebijakan populis, kesejahteraan guru akan terus menjadi korban.

Tunjangan Bukan Jalan Keluar

Pemerintah pusat memang berupaya hadir melalui berbagai skema tunjangan, termasuk tunjangan sertifikasi dan bantuan non-sertifikasi. Namun harus ditegaskan: tunjangan bukan fondasi sistem. Ia hanya penopang sementara bagi struktur yang timpang.

Tanpa standar upah layak, tanpa kepastian kerja, dan tanpa pengawasan ketat terhadap daerah, tunjangan hanya menunda ledakan masalah yang sama.

Transisi Tidak Boleh Mengorbankan Martabat

Penghapusan honorer seharusnya menjadi momentum pembenahan total. Namun jika hasil akhirnya hanya melahirkan guru PPPK Paruh Waktu dengan kesejahteraan setengah-setengah, maka reformasi ini patut dipertanyakan.

Guru bukan tenaga darurat. Guru bukan solusi sementara. Jika negara serius membangun pendidikan, maka setengah hati tidak cukup. Standar kesejahteraan harus ditegakkan, daerah harus dipaksa bertanggung jawab, dan sekolah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri.

Jika tidak, sejarah akan mencatat satu hal pahit: negara memang berhasil menghapus kata “honorer”, tetapi gagal menghapus ketidakadilan terhadap guru.


Catatan Redaksi:
Ruang News Indonesia berpandangan bahwa kebijakan pendidikan harus berdiri di atas keberpihakan nyata, bukan sekadar perubahan istilah dan skema administratif. Guru adalah fondasi bangsa. Negara dan daerah wajib memastikan mereka bekerja dengan martabat, kepastian, dan kesejahteraan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *