Lampung Selatan, (RuangNewsIndonesia.Com) – Warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali mengeluhkan beroperasinya dua lokasi tambang yang diduga ilegal di Dusun Batu Payung dan Dusun Suka Cai. Aktivitas alat berat dan truk pengangkut material berlangsung secara terbuka, meskipun sebelumnya lokasi ini sempat ditutup. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ancaman keselamatan bagi pemukiman sekitar.
Berdasarkan pemantauan jurnalistik, kendaraan pengangkut material secara rutin melintasi area operasi yang tidak dilengkapi papan informasi atau izin yang lazim. Beberapa warga melaporkan adanya kebocoran prosedur penanganan yang meningkatkan risiko longsor dan banjir di Dusun Suka Cai, yang terletak tepat di bawah lokasi aktivitas tambang. Warga juga menyatakan bahwa pihak pelaku pernah dipanggil ke kepolisian setempat, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap aparat penegak hukum (APH) setempat. Warga dan aktivis lingkungan menilai tindakan penegakan hukum terkesan lambat atau “tutup mata,” sehingga para pelaku beroperasi seolah kebal terhadap sanksi. Pemerintah daerah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan yang akan diambil terhadap dua titik tambang tersebut.
Temuan lapangan ini muncul di tengah instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait untuk menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, menegaskan arahan Presiden agar penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal diperkuat. Presiden juga memperingatkan agar tidak ada pihak militer atau pejabat yang membekingi pelaku tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa praktik pembekingan harus dihentikan dan tidak akan dibiarkan.
Operasi pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI berisiko dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda dan ancaman pidana penjara. Pemerintah pusat telah beberapa kali mengumumkan pembentukan satgas dan operasi penertiban untuk menutup tambang ilegal di berbagai daerah.
Aktivitas yang terus berlangsung di Batu Payung dan Suka Cai mendorong warga untuk menuntut pemerintah daerah, Polda Lampung, dan aparat penegak hukum yang berwenang agar mengambil tindakan cepat dan transparan. Tuntutan tersebut meliputi penutupan lokasi, pengamanan alat berat, pemeriksaan perizinan, dan penuntasan proses hukum jika ditemukan pelanggaran. Sumber lokal menyebutkan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan sudah mulai dirasakan, dan warga berharap adanya efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Lampung atau Polres Lampung Selatan yang menjelaskan langkah konkret terkait dua titik tambang yang disebutkan. Di tingkat pusat, Kementerian ESDM dan instansi terkait menyatakan akan memperkuat operasi penertiban sebagai respons terhadap arahan Presiden. Ruang News Indonesia akan terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan serta menayangkan klarifikasi resmi apabila diterima.
Catatan Redaksi: Ruang News Indonesia berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan kode etik jurnalistik. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang perlu diluruskan, redaksi terbuka menerima koreksi dan akan melakukan perbaikan.