Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Pengelolaan sampah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan perbedaan keterangan antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (10/3/2026).
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pihak SPPG Soloretno 2 menyatakan telah menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Badan Usaha Milik Daerah Perseroda Lampung Selatan Maju.
Hamzah yang disebut sebagai SPPI pada SPPG tersebut mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut bahkan sudah berjalan dan disertai pembayaran rutin setiap bulan.
“Kami memang sudah bekerja sama terkait penanganan sampah. Setiap bulan kami membayar sekitar Rp1.500.000,” ujarnya.
Ketika diminta menunjukkan dasar kerja sama tersebut, pihak SPPG memperlihatkan sebuah dokumen yang disebut berkaitan dengan pengelolaan sampah.
“Untuk kerja sama pengelolaan sampah, saat ini dokumen yang ada hanya ini yang kami miliki,” kata Hamzah.
Dokumen yang ditunjukkan berupa surat tugas yang diterbitkan pada 29 Januari 2026 di Kalianda. Dalam surat tersebut tercantum penugasan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan SPPG program MBG di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
Namun dokumen yang diperlihatkan itu tidak menunjukkan adanya perjanjian kerja sama resmi, melainkan hanya surat penugasan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi.
Klarifikasi Direktur BUMD
Ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Direktur Perseroda Lampung Selatan Maju, Baiquni, ia memberikan keterangan yang berbeda.
Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Baiquni membenarkan bahwa surat tugas tersebut memang diterbitkan oleh pihak BUMD.
“Benar, sesuai isi,” tulisnya.
Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kerja sama resmi yang dijalankan oleh pihak BUMD terkait pengelolaan sampah dengan SPPG.
“Tapi belum ada kerja sama apa pun,” tulis Baiquni.
Ketika disampaikan bahwa pihak SPPG di lapangan mengaku telah melakukan pembayaran bulanan untuk pengelolaan sampah, Baiquni kembali memberikan tanggapan singkat.
“Bukan resmi dari kita berarti,” tulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak BUMD belum menerima laporan dari pihak yang menjalankan penugasan sebagaimana tercantum dalam surat tugas tersebut.
“Sampai sekarang belum ada laporan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Dua Versi Cerita
Perbedaan keterangan antara pengakuan pihak SPPG di lapangan dan klarifikasi dari pihak BUMD memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan sampah dalam operasional dapur program MBG di wilayah tersebut.
Di satu sisi, pihak SPPG menyebut kerja sama sudah berjalan dan bahkan disertai pembayaran rutin setiap bulan.
Namun di sisi lain, pihak BUMD menyatakan bahwa kerja sama tersebut belum pernah ada secara resmi.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kerja sama tersebut memang sudah berjalan di tingkat operasional namun belum tercatat secara administratif, atau terdapat pihak yang bergerak menggunakan dasar yang belum sepenuhnya jelas secara kelembagaan.
Regulasi Pengelolaan Sampah
Dalam sistem pengelolaan lingkungan di Indonesia, kegiatan pengelolaan sampah memiliki aturan yang cukup jelas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan juga memerlukan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, publik kini menanti penjelasan yang lebih jelas mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan sampah dalam operasional dapur program MBG di Lampung Selatan, termasuk terkait aspek administrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
#RuangNewsIndonesia
#BeritaLampung
#LampungSelatan
#MBG
#MakanBergiziGratis
#BUMD
#PengelolaanSampah
#InvestigasiPublik
#Transparansi













