Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Sejumlah buruh di PT San Xiong Steel Indonesia kembali menegaskan bahwa konflik ketenagakerjaan belum sepenuhnya tuntas, meski sebelumnya terdapat klaim penyelesaian dari pihak manajemen, Senin (23/2/2026).
Bantahan ini merujuk pada sikap resmi buruh yang telah diberitakan dalam laporan Ruang News Indonesia berjudul “Kompensasi Digantung, Hak Dilepas? Buruh Tolak Surat Kesepakatan PT San Xiong Steel Indonesia, Siap Tempur di PHI.” Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tetap berjalan dan belum dicabut.
Berdasarkan pantauan terbaru di lapangan, tenda yang didirikan buruh di sekitar area perusahaan masih berdiri dan sejumlah pekerja terlihat tetap berjaga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa situasi belum sepenuhnya selesai sebagaimana klaim yang beredar.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, salah satu perwakilan buruh menegaskan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
“Iya, betul, sampai sekarang belum ada penyelesaian. Gugatan ke PHI tetap berlanjut dan tidak bisa ditunda lagi. Saat ini kami masih melengkapi pernyataan dan berkas untuk proses persidangan. Sidang sudah berjalan dua kali, dan sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang berikutnya. Untuk tanggal pastinya masih menunggu penetapan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak karyawan disebut belum dibayarkan. “Hak karyawan belum ada yang dibayarkan, bagaimana bisa disebut beres,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mempertegas posisi buruh bahwa proses hukum tetap berjalan dan substansi tuntutan belum terpenuhi. Sebelumnya, manajemen menawarkan kompensasi Rp15 juta per pekerja dengan skema pembayaran bertahap selama 10 bulan, yang realisasinya digantungkan pada operasional perusahaan kembali normal.
Selain itu, dalam surat kesepakatan yang ditolak buruh, terdapat klausul yang menyatakan pekerja tidak akan mengajukan tuntutan hukum setelah dokumen ditandatangani. Bagi buruh, klausul tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak hukum di tengah ketidakpastian pembayaran.
Sementara itu, manajemen sebelumnya menyampaikan bahwa kewajiban administrasi telah diselesaikan dan situasi perusahaan dalam kondisi aman serta kondusif. Namun, fakta di lapangan dan pernyataan buruh menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai status penyelesaian konflik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak manajemen guna memastikan informasi yang utuh dan berimbang. Hak jawab terbuka sepenuhnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu proses persidangan di PHI yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya surat kesepakatan tersebut dalam perspektif hukum hubungan industrial.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.













