Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Potret kemiskinan ekstrem kembali ditemukan di wilayah pedesaan Dusun 1, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga lanjut usia bernama Nenek Ati harus menjalani hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan bersama cucunya yang mengalami disabilitas, Kamis (12/3/2026).
Nenek Ati tinggal di rumah kecil berukuran sekitar 5 x 6 meter yang berada di ujung kampung. Kondisi rumahnya jauh dari kata layak huni, bahkan disebut warga sekitar sebagai salah satu rumah paling memprihatinkan di dusun tersebut.
Untuk bertahan hidup, Nenek Ati setiap hari mencari genjer di sawah milik orang lain. Tanaman liar dari persawahan itu ia kumpulkan untuk dimakan atau dijual seadanya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Merawat Cucu Disabilitas
Beban hidup Nenek Ati semakin berat karena ia harus merawat cucunya yang berusia sekitar 19 tahun dan mengalami disabilitas. Kondisi fisik pemuda tersebut sangat memprihatinkan dengan berat badan diperkirakan hanya sekitar 29 kilogram, jauh di bawah berat badan normal untuk usianya.
Dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas, Nenek Ati berusaha merawat cucunya seorang diri di tengah keterbatasan fasilitas dan lingkungan tempat tinggal yang tidak layak.
Dapur Berdampingan dengan WC Umum
Kondisi rumah yang ditempati Nenek Ati juga sangat memprihatinkan. Dapur rumah berada berdampingan dengan WC umum milik warga, sementara di samping rumah terdapat septictank masyarakat.
Lebih memilukan lagi, tempat tidur yang digunakan hanya beralaskan terpal, tanpa kasur yang layak. Rumah yang sempit dan kumuh tersebut tentu berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, terlebih bagi cucunya yang memiliki kondisi disabilitas.
Lebih Memprihatinkan dari Warga Miskin Lain
Menurut informasi warga, kondisi Nenek Ati bahkan dinilai lebih memprihatinkan dibanding beberapa warga miskin lain di wilayah tersebut. Lokasi rumahnya disebut tidak jauh dari rumah Pak Saliman yang sebelumnya juga menjadi sorotan karena kondisi kemiskinan yang dialami.
Namun warga menilai kondisi tempat tinggal Nenek Ati jauh lebih kumuh dan membutuhkan perhatian segera.
Kemana Pemerintah?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: kemana perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan?
Padahal dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Artinya, negara melalui pemerintah pusat hingga pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan warga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Sosial, serta pemerintah desa setempat segera turun langsung melihat kondisi Nenek Ati dan cucunya, agar mereka dapat memperoleh bantuan yang layak, baik dari program bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun program rumah tidak layak huni (RTLH).
Kisah ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik berbagai pembangunan, masih ada warga yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian nyata dari negara.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#LampungSelatan
#PotretKemiskinan
#DusunKaliasin
#FakirMiskinDipeliharaNegara
#RuangNewsIndonesia













