Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, terus menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan secara terbuka meminta Bupati Lampung Selatan, , untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Sosial.
Kepala Divisi Pengawasan dan Investigasi DPD LPKSM-GML Lampung Selatan, Junaidi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pemantauan lembaganya, dugaan persoalan bansos tidak hanya terjadi di Kecamatan Merbau Mataram.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, indikasi persoalan ini diduga tidak hanya terjadi di satu kecamatan. Karena itu kami meminta Bupati Lampung Selatan melakukan evaluasi terhadap Dinas Sosial agar sistem pengawasan diperkuat,” ujar Junaidi, Kamis (26/02/2025).
Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran Bantuan
Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan yang disebut seharusnya diterima sebesar Rp1,2 juta, dilaporkan hanya diterima sebesar Rp500.000. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penahanan kartu KPM oleh oknum aparat di tingkat dusun.
Informasi tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh pihak berwenang. LPKSM-GML menegaskan bahwa seluruh laporan harus diverifikasi secara objektif dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Pemerintah Daerah Lakukan Klarifikasi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan bersama pihak kecamatan dan Inspektorat telah melakukan pengecekan langsung ke Desa Suban pada 21 Februari 2026 sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan data lapangan.
DPD LPKSM-GML mengapresiasi langkah tersebut, namun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan.
“Kami berharap Bupati Lampung Selatan memastikan evaluasi dilakukan secara serius dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial tetap terjaga,” kata Junaidi.
Pengawasan Jadi Kunci Perlindungan Hak Masyarakat
DPD LPKSM-GML menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang dilindungi negara dan harus disalurkan sesuai ketentuan tanpa pengurangan atau penyimpangan. Penguatan pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya persoalan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi oleh Dinas Sosial dan Inspektorat masih berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan resmi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan kepentingan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ruang News Indonesia memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat keberatan atau klarifikasi yang perlu disampaikan.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Bansos #PKH #BPNT #Dinsos #Transparansi #PengawasanPublik #LPKSM #KontrolSosial #HakJawab #UUPers













