banner 728x90

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anaknya di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, pelaku H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Untuk pelaku R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini, tim di lapangan terus melakukan pengejaran,” imbuh Indik.

AKP Indik Rusmono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah berkat kerjasama yang solid antara unit reserse, polsek jajaran, serta dukungan informasi akurat dari masyarakat.

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutup AKP Indik Rusmono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *