Penunjukan Akbar Bintang Putranto sebagai Ketua Forum CSR Lampung Selatan menuai sorotan. Rekam jejak hukumnya kembali menjadi perbincangan publik, sementara komitmen transparansi pemerintahan Egi–Syaiful tengah diuji.
Lampung Selatan – Penunjukan Akbar Bintang Putranto (ABP) sebagai Ketua Forum CSR Kabupaten Lampung Selatan menimbulkan gelombang perhatian publik. Langkah tersebut tak sekadar menyulut perdebatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sorotan publik kini tertuju pada komitmen pasangan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Syaiful Anwar, yang sejak awal menempatkan good governance sebagai fondasi pemerintahan mereka.
Good governance bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah pilar tata kelola pemerintahan yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas. Tujuan akhirnya ialah membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik. Salah satu indikator utamanya adalah penyelenggaraan yang bebas dari praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Namun, dalam konteks Lampung Selatan, idealisme itu kini sedang diuji. ABP, sosok muda yang pernah dikenal dekat dengan mantan Bupati Nanang Ermanto ini, sebelumnya sempat terseret kasus penipuan proyek dan jabatan dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Dalam perkara tersebut, ABP divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 15 September 2023.
Kendati demikian, melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/317/V.01/HK/2025 tertanggal 17 Juli 2025, ABP resmi ditunjuk menjadi Ketua Forum CSR. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama—dan sontak menimbulkan tanda tanya, terlebih karena ABP juga diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan Egi–Syaiful pada Pilkada Serentak 2024.
Antara Kepercayaan dan Risiko Politik, Publik menilai keputusan ini berpotensi menggerus kredibilitas pasangan kepala daerah yang baru menjabat. Sebagian pihak menganggap penunjukan ABP sebagai bentuk kepercayaan terhadap generasi muda yang dianggap energik dan memiliki jejaring luas. Namun di sisi lain, tak sedikit yang menilai langkah ini sebagai pertaruhan politik yang dapat mencederai komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Forum CSR sejatinya merupakan ruang strategis bagi sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, posisi ketua forum seharusnya diisi oleh figur yang bersih, kredibel, dan berintegritas tinggi, bukan sekadar loyal secara politik.
Kriteria Kepemimpinan Ideal: Integritas dan Kapasitas. Seorang Ketua Forum CSR ideal harus memiliki kapasitas manajerial, pemahaman sosial-ekonomi, dan etika publik yang kokoh. Ia dituntut mampu membangun kolaborasi lintas sektor, mengarahkan program CSR agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap inisiatif memiliki dampak sosial yang terukur.
Kriteria mendasar tersebut meliputi:
Rekam jejak bersih dari korupsi dan tindak pidana ekonomi;
Komitmen terhadap nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab sosial;
Kemampuan memimpin, bernegosiasi, serta membangun kepercayaan lintas lembaga;
Pemahaman strategis terhadap kebijakan daerah dan isu pembangunan;
Keteladanan moral dalam menjaga citra forum sebagai wadah kolaborasi publik–swasta.
Tanpa memenuhi prinsip tersebut, forum CSR berisiko kehilangan kepercayaan dunia usaha dan publik. Bahkan, alih-alih menjadi motor kemajuan sosial, forum bisa berubah menjadi sarana kepentingan sempit yang menjauh dari esensi tanggung jawab sosial korporasi.
Catatan Redaksi Ruang News Indonesia
Setiap kepala daerah memiliki hak prerogatif dalam menempatkan pejabat maupun mitra strategisnya. Namun hak tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan publik. Dalam konteks Lampung Selatan, masyarakat berhak berharap bahwa janji pemerintahan Egi–Syaiful untuk menegakkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel tidak berhenti pada retorika politik semata.
Keputusan Bupati akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap reformasi birokrasi dan integritas tata kelola daerah. Forum CSR semestinya bukan sekadar wadah formalitas, tetapi instrumen nyata membangun kepercayaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Penulis: Redaksi Ruang News Indonesia
Opini ini tidak mewakili pandangan pribadi, melainkan hasil analisis redaksi berdasarkan prinsip jurnalisme etis dan kepentingan publik.


							










