PT Indo Thai Coco Investama Disebut Belum Miliki IPAL, Pemerintah Wajib Buka Fakta

DLH Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Produksi, Status Dokumen Teknis Lingkungan Jadi Sorotan

LAMPUNG SELATAN — Polemik dugaan persoalan pengelolaan limbah PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Selatan dan pihak terkait melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan pada Kamis (8/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul pengaduan masyarakat mengenai dugaan persoalan lingkungan di sekitar perusahaan. Sorotan utama kini tertuju pada keterangan DLH Lampung yang menyebut perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

DLH Sebut Perusahaan Belum Memiliki IPAL

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, S.Kom., M.M., menyampaikan keterangan bahwa perusahaan belum memiliki IPAL saat pemeriksaan di lokasi.

“Tidak ada IPAL, belum ada IPAL,” ujar Wawan dalam keterangan yang disampaikan saat kegiatan pemeriksaan dan penghentian sementara aktivitas produksi.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang disampaikan melalui surat maupun laporan lewat media. Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pengendalian sambil menunggu perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Hasil pemeriksaan, kata dia, akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak perusahaan. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan atau kembali melakukan pelanggaran.

Meski demikian, status dan jenis pelanggaran tetap harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Teknis Lingkungan Pernah Dinilai pada Desember 2025

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status dokumen lingkungan perusahaan.

Dalam publikasi resminya, DLH Provinsi Lampung pernah memberitakan rapat penilaian substansi dokumen persetujuan teknis air limbah dan emisi PT Indo Thai Coco Investama pada 17 Desember 2025.

Informasi tersebut dapat ditelusuri melalui situs resmi DLH Provinsi Lampung:

https://dlh.lampungprov.go.id/index.php/detail-post/rapat-penilaian-substansi-dokumen-pertek-air-limbah-dan-emisi-pt-indo-thai-coco

Namun, rapat penilaian dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa persetujuan teknis telah diterbitkan atau seluruh kewajiban lingkungan perusahaan telah dipenuhi.

Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai status terkini dokumen persetujuan teknis air limbah dan emisi, persyaratan yang telah dipenuhi, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan perusahaan.

Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah dokumen perusahaan telah memenuhi ketentuan atau masih memerlukan perbaikan.

Uji Coba Bukan Alasan Mengabaikan Lingkungan

Alasan bahwa kegiatan produksi masih dalam tahap uji coba juga perlu dinilai berdasarkan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kegiatan uji coba tetap berpotensi menghasilkan air limbah dan emisi. Oleh sebab itu, perusahaan harus memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan persetujuan, standar, dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Status uji coba tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab lingkungan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen perizinan, hasil pemeriksaan teknis, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keluhan Warga Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

Sejumlah keluhan masyarakat turut menjadi perhatian, mulai dari bau tidak sedap, dugaan perubahan kualitas air sumur, dugaan aliran limbah menuju laut, hingga keluhan kesehatan.

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengujian kualitas air sumur, pemeriksaan saluran pembuangan, pengambilan sampel air limbah, serta pengujian lingkungan di titik-titik yang relevan.

Apabila ditemukan indikasi dampak terhadap kesehatan masyarakat, instansi kesehatan perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebaiknya disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan bukti ilmiah, bukan sekadar klaim atau dugaan.

Tidak Memiliki IPAL, Apa Konsekuensi Hukumnya?

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pelanggaran kewajiban lingkungan dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Tindakan yang dapat diterapkan, bergantung pada dasar hukum dan persyaratan yang terpenuhi, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan.

Sanksi pidana juga dimungkinkan untuk pelanggaran tertentu apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi. Namun, tidak adanya IPAL saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penilaian harus mempertimbangkan kewajiban yang berlaku bagi perusahaan, jenis pelanggaran, bukti, serta proses hukum yang semestinya.

Rujukan peraturan dapat diakses melalui situs resmi:

  • UU Nomor 32 Tahun 2009: https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009
  • PP Nomor 22 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021

Pemerintah Wajib Buka Fakta

Penghentian sementara produksi merupakan langkah awal. Namun, masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.

DLH perlu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan sebelum aktivitas produksi dapat dipertimbangkan untuk berjalan kembali. Pengawasan lanjutan, evaluasi dokumen, pengujian laboratorium, dan pemantauan lingkungan permukiman warga harus dilakukan secara konsisten.

Pemerintah juga perlu menjelaskan persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan, hasil pemeriksaan, serta dasar penentuan langkah penegakan hukum.

Di sisi lain, PT Indo Thai Coco Investama perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status IPAL, dokumen teknis lingkungan, dan langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan. Klarifikasi resmi perusahaan belum dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Publik tidak cukup hanya menerima informasi bahwa produksi dihentikan sementara. Publik berhak mengetahui status dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan, dan langkah nyata untuk melindungi masyarakat serta lingkungan.

Penyegelan bukan garis akhir. Kesehatan warga bukan uji coba, keselamatan masyarakat bukan taruhan, dan lingkungan bukan tempat untuk mengabaikan aturan.

Ruang News Indonesia
Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Katibung #Tarahan #IndoThaiCocoInvestama #DLHLampung #WawanSah #IPAL #LimbahIndustri #KesehatanMasyarakat #KeselamatanWarga #LingkunganHidup #PenegakanHukum #KeterbukaanInformasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *