Imbas Dugaan Persoalan Limbah, DLH Lampung Segel PT Indo Thai Coco di Katibung

LAMPUNG SELATAN — Polemik dugaan persoalan pengelolaan limbah PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan, Camat Katibung, Kepala desa Tarahan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat serta informasi yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan media.

Dalam pemeriksaan lapangan, DLH Provinsi Lampung menyatakan menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas perusahaan.

Kabid DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan langsung kondisi IPAL dan persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

“Hari ini setelah menerima laporan warga, baik tertulis maupun informasi dari teman-teman media, kami meninjau langsung kisruh yang terjadi perihal IPAL. Kami menemukan berbagai persoalan pencemaran yang sangat mencolok, dengan mementingkan kepentingan umum,” ujar Wawansah.

DLH Segel Aktivitas Produksi

Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada tindakan tegas. DLH Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas produksi PT Indo Thai Coco.

Wawansah menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan di lapangan.

“Maka daripada itu, kami Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco, dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Keputusan itu langsung menjadi perhatian masyarakat sekitar. Puluhan warga berkumpul di depan gedung perusahaan dan menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan yang selama ini mereka soroti.

Bagi warga, penyegelan bukan sekadar tindakan administratif. Mereka meminta pemerintah memastikan persoalan pengelolaan limbah diperiksa sampai tuntas dan menghasilkan kepastian bagi keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Warga Pertanyakan Nasib Perusahaan

Di tengah penyegelan, warga mempertanyakan langkah pemerintah apabila perusahaan tidak melakukan pembenahan terhadap persoalan yang ditemukan.

Masyarakat meminta pengawasan tidak berhenti pada tindakan sesaat. Seluruh proses penanganan dinilai perlu berjalan transparan, objektif dan berkelanjutan.

Warga juga meminta tidak ada kompromi dalam penegakan aturan lingkungan hidup.

Seorang warga secara langsung mempertanyakan kemungkinan langkah pemerintah apabila perusahaan tidak melakukan pembenahan.

“Apabila tidak berbenah, bagaimana, Pak?” tanya warga.

Wawansah menjawab bahwa pemerintah memiliki langkah lebih lanjut apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

“Akan kita cabut izin dan menutup perusahaan,” jawab Wawansah.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian warga yang berada di lokasi.

Warga Desak Penanganan Tak Berhenti pada Penyegelan

Masyarakat meminta DLH Provinsi Lampung tidak berhenti pada penyegelan atau penghentian sementara aktivitas produksi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga mendesak pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk menempuh proses hukum apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.

Menurut masyarakat, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.

Sorotan utama masyarakat mengarah pada persoalan IPAL.

Jika benar perusahaan tidak memiliki IPAL sebagaimana dipersyaratkan, atau memiliki fasilitas IPAL tetapi tidak berfungsi dan tidak mampu mengolah limbah sesuai ketentuan, persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan penghentian sementara produksi.

Warga meminta instansi berwenang memeriksa secara menyeluruh dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, sistem pengolahan air limbah, titik pembuangan hingga kepatuhan terhadap baku mutu yang dipersyaratkan.

“Jangan hanya disegel. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi sesuai hukum. Kalau persoalannya sampai perusahaan tidak memiliki IPAL atau tidak menjalankan pengolahan limbah sebagaimana mestinya, harus diperiksa secara serius dan diproses sesuai ketentuan,” menjadi aspirasi masyarakat di lokasi.

Persoalan IPAL Harus Dibuka Terang

Persoalan IPAL kini menjadi titik penting yang ditunggu penjelasannya.

Apakah perusahaan memiliki fasilitas IPAL? Apakah fasilitas tersebut berfungsi sebagaimana mestinya? Apakah air limbah telah melalui proses pengolahan sebelum dibuang? Apakah kualitas air limbah memenuhi baku mutu? Dan apakah seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen serta persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun.

Karena itu, masyarakat meminta DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Lampung Selatan membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Segel

Penyegelan PT Indo Thai Coco kini menjadi ujian bagi pengawasan lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebab, penghentian sementara aktivitas produksi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Pemerintah masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan penyebab persoalan, kondisi IPAL, kepatuhan terhadap dokumen dan persetujuan lingkungan, serta dampak terhadap lingkungan sekitar diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat juga meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik kompromi yang dapat melemahkan penegakan aturan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila perusahaan melakukan pembenahan dan kemudian dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan berdasarkan evaluasi resmi pemerintah, aktivitas perusahaan tetap harus berada dalam koridor pengawasan yang ketat.

Jangan Sampai Penyegelan Hanya Jadi Formalitas

Bagi masyarakat, penyegelan harus menjadi pintu masuk menuju pemeriksaan yang lebih serius, bukan menjadi titik akhir penanganan.

Jika benar ditemukan persoalan serius dalam pengelolaan limbah, pemerintah dituntut tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mengkaji kemungkinan adanya unsur pelanggaran yang dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan dan hasil penyidikan.

Penegakan hukum lingkungan bukan semata soal memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar. Lebih jauh, penegakan aturan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kewajiban perusahaan dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan benar-benar dijalankan.

Karena itu, persoalan PT Indo Thai Coco perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Publik Menunggu Langkah Berikutnya

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan DLH Provinsi Lampung dan pemerintah daerah setelah penyegelan dilakukan.

Masyarakat menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, kondisi dan fungsi IPAL, status dokumen lingkungan perusahaan, mekanisme pengelolaan limbah, serta tindakan pemerintah terhadap temuan yang diperoleh di lapangan.

Apakah perusahaan akan melakukan pembenahan secara menyeluruh?

Apakah sistem IPAL akan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebelum aktivitas kembali berjalan?

Dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum, apakah proses penegakan hukum benar-benar akan dilakukan?

Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan limbah industri bukan semata urusan internal perusahaan. Ketika terdapat dugaan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan aturan ditegakkan dan kepentingan publik terlindungi.

Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan, objektif, profesional dan berkelanjutan. Jangan sampai setelah situasi mereda dan aktivitas perusahaan kembali berjalan, persoalan serupa kembali muncul.

Penyegelan harus menjadi awal pembenahan dan penegakan aturan, bukan sekadar formalitas administratif.

Ruang News Indonesia akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi PT Indo Thai Coco Investama maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi IPAL, perizinan lingkungan, pengelolaan limbah serta langkah perusahaan setelah penghentian sementara aktivitas produksi.

Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, ter-update dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #PTIndoThaiCoco #DLHLampung #DLHLampungSelatan #IPAL #Limbah #LingkunganHidup #Katibung #Tarahan #PencemaranLingkungan #Pengawasan #PenegakanHukum #Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *