banner 728x90

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN, Ada Sanksi Jika Melanggar

Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Minggu (2/11/2025).

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Tito Karnavian menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 secara jelas menyebutkan bahwa kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menteri Tito juga menyoroti beberapa PSN yang menjadi prioritas Presiden dan wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, di antaranya adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Menanggapi penegasan ini, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai bahwa arahan Mendagri bukanlah bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

Menurut Yahnu, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. “Secara yuridis, langkah mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi. “Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.

Yahnu juga berpendapat bahwa arahan Tito Karnavian itu menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *